Kebijakan Strategi Anti Fraud

PNM tidak memberikan toleransi (zero tolerance) pada setiap bentuk fraud

Insan PNM DILARANG melakukan tindak:

Korupsi: menerima/meminta imbalan dan/atau penyelewengan uang perusahaan untuk keuntungan pribadi

Penipuan: Tindakan mengelabui dan/atau memalsukan dokumen, tandatangan dan segala bukti otentik

Pencurian: Tindakan mengambil asset atau data perusahaan yang bukan merupakan haknya

Pembiaran: Mengabaikan kewajiban prosedur atau tanggung jawab sebagai pegawai secara sadar dan sengaja

Pelanggaran: Tindakan pelanggaran atau melakukan pembobolan dengan/tanpa teknologi termasuk rekayasa laporan keuangan

Jangan ragu untuk melaporkan tindak fraud!

E-mail: [email protected]

SMS : 0821 1234 5555