Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa disesuaikan dengan kebutuhan pengguna barang dan jasa serta dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip umum.
Pedoman ini diberlakukan untuk mengatur pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa yang seluruhnya dibiayai oleh Perusahaan agar pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa dilakukan secara efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.