Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa disesuaikan dengan kebutuhan pengguna barang dan jasa serta dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip umum.

Pedoman ini diberlakukan untuk mengatur pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa yang seluruhnya dibiayai oleh Perusahaan agar pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa dilakukan secara efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.