Pengendalian Gratifikasi

Dalam menjalankan usaha yang umumnya melibatkan banyak pihak, sangat penting untuk menjalin kerjasama dan hubungan yang berkesinambungan dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Salah satu hal yang sering terjadi dalam hubungan bisnis dalam perusahaan adalah permintaan atau pemberian gratifikasi dari satu pihak kepada pihak lainnya. Gratifikasi menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengingat sifatnya yang mengarah pada tindak pidana suap.

Untuk itu PT Permodalan Nasional Madani telah membuat suatu pedoman yang mengatur mengenai gratifikasi sebagai suatu bentuk upaya preventif dan proteksi bagi seluruh Insan PNM.